Trump Klaim Berhak Mengintervensi Masalah Pidana di AS

0
54

Washington,LiputanIslam.com-Dilansir oleh Reuters, Donald Trump menyatakan, secara konstitusional ia berhak campur tangan dalam sejumlah kasus hukum dan pidana. Klaim ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat AS akan ternodanya independensi badan yudikatif di negara itu.

Berdasarkan undang-undang AS, presiden hanya merupakan kepala pemerintahan dan pejabat eksekutif tertinggi. Meski demikian, ada banyak pembatasan atas presiden untuk campur tangan dalam masalah hukum.

Dalam kasus penangkapan Roger Stone (mantan penasihat Trump), presiden AS menyerang para pengacara, hakim, dan pengadilan AS dengan sangat hebat. Trump menghujani mereka dengan kritik dan kecaman pedas.

Sejumlah pakar politik AS berpendapat, usai lolosnya Trump dari pemakzulan di Senat, dia akan lebih bernafsu untuk ikut campur dalam masalah-masalah­ yang sebenarnya di luar wewenang presiden. Menurut mereka, bisa jadi Trump akan melakukan lebih banyak intervensi hukum daripada Richard Nixon (presiden AS terdahulu). (af/alalam/shafaquna)

Leave a reply

More News